Saturday, February 11, 2017

Penutupan Perdagangan Bursa akan Diubah Jadi Pukul 15.50 WIB

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah aturan waktu perhitungan akhir (cut off) untuk penentuan penutupan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hal ini untuk mengurangi aksi-aksi pelaku pasar yang menekan IHSG di menit-menit akhir penutupan.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, menjelaskan, aturan cut off selama ini yang dihitung pada pukul 16.00 WIB para pelaku pasar sering melakukan transaksi aksi jual di menit-menit akhir dari pukul 15.50 WIB. Sehingga pergerakan IHSG terbebani.

"Kita semua sadar bahwa preclosing itu orang bisa masukin harga tidak ada yang tahu. Artinya tertutup gitu ya dan mempengaruhi indeks," ujar Tito di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Untuk itu BEI berencana menggeser waktu perhitungan penutupan yang diambil pada pukul 15.50 WIB. Dengan begitu menurut Tito akan ketahuan saham dan Anggota Bursa (AB) mana yang melakukan perdagangan usai cut off atau post closing untuk saham-saham tertentu.

"Kita mau membuat lebih transparan, sehingga orang tau indeks turun naik itu gara-gara saham apa dan gara-gara broker mana. Kalau sekarang kan enggak ketahuan, sesudah preclosing ternyata indeks bisa berubah," tukasnya.

Tito juga menjelaskan, dalam aturan baru tersebut investor masih bisa melakukan transaksi pada pukul 15.50 WIB hingga 16.00 WIB. Namun pembentukan harga setelah cut off tidak mempengaruhi penutupan IHSG.

Saat ini BEI tengah melakukan proses penggantian sistemnya. Diharapkan dalam 2 minggu bisa rampung. (hns/hns)

sumber : disini.